Penjelasan Meminum Khamar
Khamar merupakan bahasa Arab yang berarti “tutup”. Secara harfiah khamar diartikan menghalangi dan menutupi. Sedangkan, dalam bahasa yang lebih popular, khamar memiliki arti minuman keras yang memabukkan.
Khamar adalah segala bentuk minuman atau hal lainnya yang dapat menghilangkan kesadaran. Dalam hal ini bius juga dapat dimasukan ke pada khamar.
Dikutip dari bukuAkidah Akhlak Kelas XI oleh Sihabul Milahudin (2020), Minuman keras (arak) khamar bersifat menutup dan menghilangkan kesadaran (pikiran). Kata “khamr” disebutkan dalam ayat Al Qur’an sebanyak 7 (tujuh) kali. Al Qur’an menyatakan bahwa hukum meminum khamar adalah haram.
Allah SWT berfirman di dalam Surah An-Nahl ayat 67 yang berbunyi, “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.”
Ayat tersebut sebenarnya menjelaskan tentang khamar yang dianggap baik oleh orang-orang jahiliyah, namun bersifat memabukkan. Sehingga Allah SWT melarang bagi orang-orang yang berfikir untuk mengonsumsinya.
1. Dampak Meminum Khamar
Berikut ini adalah sejumlah dampak yang ditimbulkan setelah meminum khamar:
a. Melanggar Larangan Agama
Allah SWT dengan tegas melarang umatnya untuk meminum khamar dengan hukum haram. Apabila umatnya melanggar tentu akan mendapatkan ganjaran dosa yang besar.
b. Awal Pembuka Dosa Lainnya
Meminum khamar berakibat menghilangkan kesadaran akalnya yang dapat berimbas kepada beberapa perlakuan keji seperti membunuh, mencuri, dan memperkosa.
Islam melarang umatnya yang sedang dalam keadaan mabuk untuk melakukan ibadah seperti salat. Hal tersebut disebabkan karena orang yang mabuk tidak menyadari apa yang sedang dikerjakannya.
d. Gangguan pada Mental Organik
Meminum khamr dapat merusak sistem kerja otak dalam berfikir. Selain itu kurangnya rasa untuk merasakan dan berperilaku sehingga menimbulkan gangguan mental organik.
e. Mendapatkan Sanksi dari Agama dan Negara
Tindakan mabuk akan mendapatkan saksi dari agama berupa deraan sebanyak 40 kali. Sedangkan dalam hukum akan dikenai pasal berupa denda dan hukuman penjara jika melakukan kejahatan yang lebih buruk.
2. Hikmah Larangan Meminum Khamar
Adapun, berikut ini merupakan hikmah laranagan meminum khamar dalam ajaran islam:
a. Masyarakat kondusif dan aman.
b. Menjaga kesehatan diri sendiri.
c. Menghindari perkelahian dalam keadaan mabuk yang menimbulkan perselisihan.
d. Menjaga diri supaya selalu taat kepada perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Judi berasal dari bahasa Arab “al-maisir” dengan asal kata dasarnya “al-yasir” yang berarti wajib sesuatu bagi pemilikinya. Secara makna, judi dapat diartikan dengan mendapatkan keuntungan dengan mudah tanpa adanya kerja keras.
Dikutip dari Jurnal Larangan Maisir dalam Al-Qur’an dan Relevansinya dengan Perekonomian karya Dewi Laela Hilyatin (2021), Judi dalam istilahnya merupakan segala perilaku berbentuk permainan dengan adanya pertaruhan berupa uang, barang, atau lainnya, di mana pihak yang kalah harus membayar pihak yang menang.
Allah SWT melarang hambanya untuk melakukan permainan judi dalam QS Al Maidah ayat 91 yang berbunyi, “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembayang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
1. Dampak Permainan Judi
Berikut ini merupakan dampak buruk yang dihasilkan oleh perilaku berjudi:
a. Judi merupakan perbuatan yang menjijikan (rijs).
b. Judi dapat menyebabkan pertengkaran dan permusuhan.
c. Judi mengurangi semangat untuk bekerja lantaran mendapatkan uang secara instan.
d. Judi selalu menyebabkan ketidakpuasan dalam kemenangan dan kekalahan sehingga melupakan tindakan ibadah.
2. Hikmah Larangan Permainan Judi
Berikut ini adalah hikmah larangan berjudi dalam Islam:
a. Menjauhkan dari perilaku buruk akibat perbuatan judi.
b. Meningkatkan semangat untuk berkerja keras.
c. Meningkatkan rasa kasih sayang kepada keluarga maupun orang lain.
d. Menjaga kehormatan diri sendiri maupun keluarga dan masyarakat.
GAME JUDI TANPA BERJUDI, HARAMKAH?
Assalamualaikum ustad, kali ini saya ingin bertanya dan membahas tentang perihal game online
saya yakin ustad pernah mendengar tentang game online,atau mungkin pernah melihat orang memainkannya. Ya,game online telah menjadi suatu hal yang tersebar luas dan banyak sekali digemari oleh kalangan anak muda zaman sekarang, termasuk diri saya,dan juga teman-teman saya. (Contoh adalah seperti mobile legends, atau pubg). Saya akan mencoba untuk menjelaskan dengan rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kesalahan atau ustad bisa mencoba untuk menelusuri seperti apa game-game ini sendiri
Jadi sistem dari game online ini adalah dimana pemain memilih karakter untuk dimainkan,tiap karakter mempunyai keahlian atau istilahnya "skill" yang berbeda-beda biasanya sihir atau teknologi, yang kemudian pemain tersebut dipertemukan oleh beberapa pemain lain secara acak dengan online, dan mempunyai objektif untuk meraih kemenangan,entah itu menghancurkan bangunan inti lawan atau meng eliminasi pemain lain, inilah inti dari permainan tersebut, dan permainan ini bisa dibilang mengasah karena kebanyakan mengandalkan keahlian pemain,entah itu keahlian menggunakan kemampuan karakter yang dimainkan,ataupun keahlian untuk berkomunikasi dengan rekan sesama tim, namun ada juga hal yang menurut saya diharamkan, karena biasanya ada unsur membuka aurat(,atau musik,(ini sebenarnya dimana-mana juga ada jadi tolong jangan terlalu permasalahkan unsur ini).
Yang saya benar-benar permasalahkan adalah terdapatnya unsur judi dalam game online tersebut, tapi sebenarnya unsur ini merupakan unsur sampingan yang bisa dihindari dengan mudah,biasanya digunakan untuk mendapat barang atau "item" atau "skin" tertentu di game yang hanya berguna untuk memperbagus karakter ataupun nuansa dan tidak ada hubungan dengan jalannya permainan (mungkin beberapa game ada), tetapi saya membahas beberapa game yang populer dulu saja.
Maka dari itu,tak jarang dari kami yang memainkan game ini, bahkan kami juga sering membahas tentang turnamen atau lomba dari game-game ini, serta belajar bermain dari pemain yang lebih handal yang bermain di turnamen-turnamen tersebut dengan menonton cara mereka bermain,atau juga mengikuti "update" terbaru dari game tersebut dan mencari tahu strategi bermain baru.
1. Apakah boleh memainkan game tersebut apabila menjauhi unsur judi tersebut?
2. Mungkin di game tersebut terdapat hal lain yang menggunakan sistem persentase atau acak namun tidak menggunakan uang dan bisa didapatkan secara gratis karena memainkan game tersebut,apakah hal ini juga termasuk judi?
3. Sebelumnya saya pernah melakukan "judi" tersebut,namun saya telah bertekad untuk tidak melakukannya lagi. Apa nasib dari barang atau "item" yang telah saya dapatkan di game tersebut sebelumnya? apakah boleh saya pakai karena saya tak akan melakukannya lagi,atau tetap haram karena cara yang saya gunakan untuk mendapat item tersebut,karena item tersebut tidak bisa dibuang ataupun dijual.
Saya mencoba untuk menjauhinya tetapi hal ini sudah menjadi keseharian saya dan teman-teman saya, dan saya bingung menyikapinya,jujur saja saya masih ingin bermain bersama mereka kembali dan tak ingin menjauhi mereka karena mereka teman-teman saya, mereka mungkin belum mengetahui atau berpikir terlalu dalam tentang hal ini, berbeda kasusnya dengan saya, apa yang sebaiknya saya lakukan ya ustad,saya ingin bermain kembali namun saya takut karena saya pernah melakukan hal buruk tersebut.
1. Hukum asal dari game adalah boleh. Sebagaimana hukum asal dari semua hal yang tidak ada aturan halal dan haramnya dalam syariah. Namun, hukum asal yang boleh itu bisa berubah menjadi haram apabila terdapat hal baru yang haram. Baik hal baru itu menjadi bagian dari game itu sendiri atau menjadi penyebab saja. Misalnya, saking asyiknya main game sampai meninggalkan shalat.
مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ ، وَمَا حَرَّمَ فَهوَ حَرَامٌ ، وَمَا سَكَتَ عَنهُ فَهُوَ عَفْوٌ
Artinya: Hal yang dihalalkan Allah dalam Al-Quran maka ia halal. Perkara yang diharamkan Allah adalah haram. Hal yang tidak disebut hukumnya dimaafkan. (Hadis riwayat Dariqutni dalam Al-Sunan, hlm. 3/209, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak hlm. 2/137, Tabrani dalam Musnad Al-Syamiyin hlm. 10/12. Hadis ini sahih menurut sebagian muhaddis).
Dari hadis di atas kemudian ulama fikih memunculkan kaidah:
الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya: Hukum asal dari sesuatu itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
2. Tidak termasuk judi kalau salah satu atau kedua pihak yang terlibat tidak sampai mengeluarkan sesuatu yang bernilai harta. Sebagaimana umumnya definisi judi. Begitu juga, tidak termasuk sihir yang diharamkan adanya game yang ada nama sihir di dalamnya. Karena sihir yang haram itu adalah sihir di dunia nyata dengan segala definisinya yang antara lain mencelakakan orang lain, dan bersekutu dengan setan, dll. Baca detail:
3. Judi dalam game tidak masalah selagi itu hanya nama tanpa esensi dan hanya terbatas pada game belaka. Judi yang diharamkan adalah apabila melibatkan taruhan harta atau apapun yang bernilai harta di dalamnya. Misalnya, anda bermain game pubg dengan teman dengan perjanjian yang menang akan mendapat uang sekian juta, dll. Ini namanya judi.
Dalam ilmu fikih, definisi judi atau al-qimar/al-maisir adalah sbb:
فكل معاملة لا يخلو فيها إما أن يكون غارما أو غانما ، فإنها من الميسر المحرم ؛
Artinya: Setiap muamalah yang mana ada pihak yang rugi atau beruntung, maka itu termasuk judi yang diharamkan.
Dalam QS An-Nisa 4:29 Allah berfirman:
قال الله تعالى :( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ) لهذه الآية :
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Al-Baghawi dalam Tafsirnya, hlm. 2/199, menjelaskan maksud QS An-Nisa 4:29 di atas sbb:
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل" بالحرام ، يعني: بالربا والقمار والغصب والسرقة والخيانة ونحوها " انتهى
Artinya: Maksud memakan harta dengan jalan batil adalah dengan cara riba, judi, ghosab, mencuri, khianat, dll. Baca detail:
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Akibat negatif perilaku judi
Hikmah larangan perilaku judi
tirto.id - Meminum khamar dan berjudi merupakan dosa besar dalam ajaran agama Islam. Khamar yaitu tiap-tiap hal (minuman atau bentuk lain) yang dapat memabukkan dan hukumnya haram.
Sedangkan, judi merupakan suatu kegiatan dengan hasil yang tidak terduga sebelumnya dan hukumnya dilarang dalam Islam.
Allah SWT melarang hambanya yang beriman untuk melakukan tindakan meminum khamar dan berjudi. Hal tersebut, terkandung dalam QS Al Maidah Ayat 90 yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorbang untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.”
Dalam ayat di tersebut disebutkan bahwa perilaku berjudi dan meminum khamar merupakan perbuatan setan. Hal ini berarti bahwa kegiatan seperti itu harus dihindari. Perbuatan meminum khamar dan berjudi tidak akan mendapatkan rida Allah SWT serta dijauhkan dari keberuntungan.
Dikutip dari JurnalHukum Khamr dalam Perspektif Islam oleh Hamidullah Mahmud (2020), larangan mengenai meminum khamar dan berjudi sangat berdekatan karena pada masa jahailiyah jika ada kumpulan orang yang sedang meminum khamar pasti akan diberangi dengan perjudian.
Hal tersebut seperti sudah menjadi tradisi turun-temurun pada masa tersebut.
Bentuk-bentuk perilaku judi
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perju- dian dikategorikan menjadi tiga.
Pengertian perilaku judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan un- tuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu ba- rang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Judi dinilai sebagai ke- burukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Allah berfirman dalam QS. al Maidah [5]: 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulasi/kebetulan atau untung-untungan. Faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Maysir Dalam Al-Qur'an
Istilah maysir disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219.
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ ..
Arab Latin: Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi'u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf'ihimā
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."
Sebagaimana ayat di atas, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi yaitu haram.
Mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tak lain bersifat duniawi, yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah.
Firman Allah lainnya, yaitu Surah Al-Maidah ayat 90-91.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Mengutip buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, Allah menyejajarkan larangan dan pengharaman maysir dengan khamar pada Al-Qur'an. Sehingga jelas bahwa judi haram dan dilarang oleh Allah.
Surah Al-Maidah ayat 90-91 menjelaskan bahwa maysir adalah perbuatan setan dengan tujuan menggoda orang mukmin agar bisa berpaling dari Allah, dan meninggalkan ibadah yang diperintah-Nya.
Setan juga membisikan judi terhadap orang beriman dengan memperindahnya sehingga tergoda dan terciptalah permusuhan serta kebencian di antara mereka.
Judi atau maysir dalam bahasa Arab adalah permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Nabi Muhammad SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.
Sebagian orang yang tidak ikut berjudi pada zaman jahiliyah dijuluki dengan nama barm. Barm dipandang kikir dan rendah oleh masyarakat mereka. Bahkan orang yang menikah dengan barm juga dinilai hina.
Melansir buku Fikih Jinayat oleh Ali Geno Berutu, maysir adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta atau materi) dimana pihak yang menang mendapatkan harta atau materi dari pihak yang kalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf Qardlawy dalam kitabnya al-Halal wal-Haram fil-Islam memberi definisi dari kata maysir yakni setiap permainan yang mengandung taruhan.
Muhammad Ayub dalam buku Perbankan Syariah oleh Sutan Remy Sjahdeini, menyatakan bahwa maysir maupun qimar merupakan permainan untung-untungan. Maksudnya, maysir adalah perjudian.